Ayah
Jika ada anak/cucu laki-laki
Jika ada anak/cucu perempuan (tanpa anak laki)
Jika tidak ada anak/cucu sama sekali
Ibu
Jika ada anak/cucu atau 2+ saudara
Jika tidak ada anak/cucu dan < 2 saudara
Kasus Umaratain (bersama Suami/Istri & Ayah)
Suami
Jika ada anak/cucu
Jika tidak ada anak/cucu
Istri
Jika ada anak/cucu
Jika tidak ada anak/cucu
Anak Laki-laki
Selalu mendapatkan sisa (Asabah)
Anak Perempuan
Jika sendirian (tanpa saudara laki-laki)
Jika 2 orang atau lebih (tanpa saudara laki-laki)
Jika ada saudara laki-laki (Anak Laki-laki)
Kakek
Jika ada anak laki-laki & Ayah tidak ada
Jika ada anak perempuan & Ayah tidak ada
Jika tidak ada anak & Ayah tidak ada
Nenek
Jika Ibu tidak ada
Istilah Penting
Furudh
Porsi waris yang telah ditetapkan secara pasti dalam nash Al-Qur'an (1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3).
Asabah
Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh menerima bagian mereka masing-masing.
Hajb
Gugurnya hak waris seseorang baik secara total atau sebagian karena adanya ahli waris yang lebih dekat.