Tabel Referensi Waris

Panduan komprehensif pembagian harta waris (Faraidh) berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah untuk setiap kategori ahli waris.

Ayah

🧔
Kondisi 1/6

Jika ada anak/cucu laki-laki

Kondisi 1/6 + Asabah

Jika ada anak/cucu perempuan (tanpa anak laki)

Kondisi Asabah

Jika tidak ada anak/cucu sama sekali

Ibu

🧕
Kondisi 1/6

Jika ada anak/cucu atau 2+ saudara

Kondisi 1/3

Jika tidak ada anak/cucu dan < 2 saudara

Kondisi 1/3 Sisa

Kasus Umaratain (bersama Suami/Istri & Ayah)

Suami

👨‍💼
Kondisi 1/4

Jika ada anak/cucu

Kondisi 1/2

Jika tidak ada anak/cucu

Istri

👩‍💼
Kondisi 1/8

Jika ada anak/cucu

Kondisi 1/4

Jika tidak ada anak/cucu

Anak Laki-laki

👦
Kondisi Asabah Binefsihi

Selalu mendapatkan sisa (Asabah)

Anak Perempuan

👧
Kondisi 1/2

Jika sendirian (tanpa saudara laki-laki)

Kondisi 2/3

Jika 2 orang atau lebih (tanpa saudara laki-laki)

Kondisi Asabah Bil-Ghair (Rasio 2:1)

Jika ada saudara laki-laki (Anak Laki-laki)

Kakek

👴
Kondisi 1/6

Jika ada anak laki-laki & Ayah tidak ada

Kondisi 1/6 + Asabah

Jika ada anak perempuan & Ayah tidak ada

Kondisi Asabah

Jika tidak ada anak & Ayah tidak ada

Nenek

👵
Kondisi 1/6

Jika Ibu tidak ada

Istilah Penting

🔢

Furudh

Porsi waris yang telah ditetapkan secara pasti dalam nash Al-Qur'an (1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3).

💰

Asabah

Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah Ashabul Furudh menerima bagian mereka masing-masing.

🚫

Hajb

Gugurnya hak waris seseorang baik secara total atau sebagian karena adanya ahli waris yang lebih dekat.